Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan
cagar alam,
demo,
gunung,
info
Penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menuai Protes dari para Pejuang Lingkungan
Rabu 6 maret 2019, MASSA yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam tiba di Kota Jakarta yang kemudian melakukan Aksi di kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melakukan Long March dari Bandung mulai tanggal 3 maret 2019 Untuk meminta pencabutan SK terkait penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.
Penurunan status cagar alam ke taman wisata alam ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No 25/2018 yang terbit pada 10 Januari 2019.
SK itu mengatur penurunan fungsi dan status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, sebagai cagar alam menjadi taman wisata alam.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpotensi melakukan tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) terhadap masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan hidup dan keselamatam jiwanya dari Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Ancaman banjir besar setelah rusaknya Danau Ciharus serta kerusakan alam lainnya, membuktikan bahwa negara tidak bisa memberikan jaminan keamanan akibat bencana alam, setelah kebijakan yang dibuat oleh negara.
"Cagar Alam merupakan penyangga Ekosistem kehidupan. Di dalam nya terdapat banyak jenis flora dan fauna yang berlindung serta hidup bahagia dengan keseimbangan ekologi yang khusus bagi mereka. Jika Cagar Alam diturunkan statusnya lalu bagaimana nasib keselamatan Mereka?" - menurut salah satu perwakilan pejuang lingkungan Hidup.
Selain aksi di Jakarta, Para Pejuang Lingkungan pun membuat tanda tangan Petisi melalui website changedotorg
Foto : FB : Pian (pejuang lingkungan)
Rabu 6 maret 2019, MASSA yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam tiba di Kota Jakarta yang kemudian melakukan Aksi di kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melakukan Long March dari Bandung mulai tanggal 3 maret 2019 Untuk meminta pencabutan SK terkait penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.
Penurunan status cagar alam ke taman wisata alam ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No 25/2018 yang terbit pada 10 Januari 2019.
SK itu mengatur penurunan fungsi dan status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, sebagai cagar alam menjadi taman wisata alam.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpotensi melakukan tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) terhadap masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan hidup dan keselamatam jiwanya dari Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Ancaman banjir besar setelah rusaknya Danau Ciharus serta kerusakan alam lainnya, membuktikan bahwa negara tidak bisa memberikan jaminan keamanan akibat bencana alam, setelah kebijakan yang dibuat oleh negara.
"Cagar Alam merupakan penyangga Ekosistem kehidupan. Di dalam nya terdapat banyak jenis flora dan fauna yang berlindung serta hidup bahagia dengan keseimbangan ekologi yang khusus bagi mereka. Jika Cagar Alam diturunkan statusnya lalu bagaimana nasib keselamatan Mereka?" - menurut salah satu perwakilan pejuang lingkungan Hidup.
Selain aksi di Jakarta, Para Pejuang Lingkungan pun membuat tanda tangan Petisi melalui website changedotorg
Mantap bos
ReplyDeleteWah
Delete